- DASAR
- Undang
– Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30.
- Ketetapan
MPR RI Nomor VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
(TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- UU RI
Nomor 2 Tahun 2002 Tanggal 8 Januari 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Keppres
RI Nomor 70 Tahun 2002 Tanggal 10 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Keputusan
Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes
Polri.
- Keputusan
Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) beserta perubahannya.
- Hasil
Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005.
- PENGERTIAN
SAMAPTA:
Istilah Sabhara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep Khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tangal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan, pada keputusan tersebut istilah Sabhara Hilang berganti dengan Samapta.
Kata Samapta kependekan dari samapta Bhayangkara, yang berarti:
SAMAPTA
|
: Keadaan
siap siaga, siap sedia dan waspada.
|
BHAYANGKARA
|
: Istilah
Bhayangkara, nama pasukan pengawal Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh
Mahapatih Gajah Mada yaitu "Bhayangkari", yang berarti sebagai
Pengawal/Penjaga Kerajaan.
|
3. SAMAPTA
BHAYANGKARA berarti
“Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah
terjadinya ancaman/bahaya yang merugikan masyarakat dalam upaya mewujudkan
ketertiban dan keamanan masyarakat”.
- TUGAS
POKOK SAMAPTA
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan masyarakat.
- Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan
kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban
umum lainnya.
- Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal (
Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Melindungi keselamatan orang, harta benda dan
masyarakat.
- Melakukan
tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
- Pemberdayaan
dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
- Melaksanakan
SAR terbatas.
- FUNGSI
SAMAPTA
Fungsi Samapta merupakan sebagian Fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Samapta meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, pembinaan badan usaha jasa pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, pengendalian massa ( dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat. - PERANAN
SAMAPTA
a. PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLRES - Memberikan
pembinaan teknis kepada Fungsi Samapta di satuan kewilayahan/Polsek.
- Menyelenggarakan
dan melaksanakan operasional Fungsi Samapta antar Polres dan Polsek.
- memberikan
back up operasional kewilayahan Polsek.
b. PERANAN
SAMAPTA TINGKAT POLSEK
Menyelenggarakan dan melaksanakn operasional Fungsi Samapta di tingkat Polsek sampai Pos Pol / Desa dengan dititik beratkan kepada fungsi patroli.
Menyelenggarakan dan melaksanakn operasional Fungsi Samapta di tingkat Polsek sampai Pos Pol / Desa dengan dititik beratkan kepada fungsi patroli.
- PELAKSANAAN
TUGAS FUNGSI TEKNIS SAMAPTA
a.
PENGATURAN
|
Giat yang
dilakukan oleh petugas untuk mengatur giat masyarakat, lokasi/tempat supaya
aman dan tertib.
|
Contoh:
Pengaturan pintu keluar – masuk pentas dangdut, pengaturan gudang barang
berbahaya, pengaturan lantas dll.
|
|
b.
PENJAGAAN
|
Giat
statis yang dilaksanakan oleh petugas untuk mencegah dan memelihara
terjadinya kasus yang mengancam jiwa dan harta benda dalam rangka pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat.
|
Bentuk
Penjagaan: Markas,
tahanan, PH (di jalan, pemukiman, obvit, tempat keramaian umum (mall, pasar,
café, tempat hiburan).
|
|
c.
PENGAWALAN
|
Giat yang
dilakukan oleh petugas untuk menjaga keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa
dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain dengan jalan kaki, ranmor.
|
Bentuk Pengawalan: Tahanan, orang, vip, harta
benda, barang berharga, barang berbahaya.
|
|
d. PATROLI
|
Giat
bergerak/dinamis dari suatu tempat ke tempat tertentu yang dilakukan oleh
Petugas guna mencegah terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman,
pelindung dan pengayom kepada masyarakat yang bersifat Multifungsi.
|
BENTUK PATROLI: Jalan kaki, bersepeda, R-2,
R-4, berkuda, anjing.
POLA PATROLI: Blok, luar kota, antar wilayah SIFAT PATROLI MULTI FUNGSI: Deteksi, Prevensi, Represif |
- PENGENDALIAN
MASSA
- Dasar
Peraturan Kapolri NO. POL. : 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. - KETENTUAN
UMUM
- DALMAS
Giat yang dilakukan oleh Sat POLRI dalam rangka hadapi massa pengunjuk rasa. - DALMAS
AWAL
Sat DALMAS tidak dilengkapi Alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa tertib dan teratur (situasi hijau). - DALMAS
LANJUT
Sat DALMAS yang dilengkapi alat – alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa sudah tidak tertib (situasi kuning). - LAPIS
GANTI
Lapis ganti giat alih kendali dari Sat DALMAS awal ke dalmas lanjut. - NEGOSIATOR
Anggota POLRI yang melaksanakan perundingan melalui tawar – menawar dengan massa pengunjuk rasa untuk didapatkan kesepakatan bersama. - PHH
Rangkaian giat/proses/cara dalam antisipasi/hadapi terjadinya rusuh massa/huru–hara guna lindungi warga masyarakat dari akses yang ditimbulkan. - KENDALI
Giat yang dilakukan oleh kapolsek/kota, kapolres/kota, kapolwil/tabes, kapolda untuk mengatur segala tindakan di lapangan pada lokasi unras/areal tertentu dalam rangka mencapai satu tujuan. - ALIH
KENDALI
Peralihan kendali dari kapolsek/kota kepada kapolres/kota, dari kapolres/kota kepada kapolwil/tabes/kapolda. - KENDALI
TAKTIS
Pengendalian oleh kapolsek/kota, kapolres/kota, kappolwil/tabes, kapolda yang berwenang atur segala tindakan pelaksanaan di lapangan pada lokasi unjuk rasa. - KENDALI
TEKNIS
Pengendalian oleh pejabat pembinaan fungsi/pimpinan pelaksana dan atau perwira lapangan di sat masing-masing yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan tugas semua anggota yang menjadi tanggung jawabnya. - KENDALI
UMUM
Pengendalian oleh Kapolda untuk atur seluruh kekuatan dan tindakan pelaksanaan di lapangan dalam unjuk rasa pada kondisi di mana massa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk ancaman, curas, rusak, bakar, teror, intimidasi, sandera dll (situasi merah). - PERSYARATAN
SAT DALMAS
- Mental
dan moral yang baik.
- Keteguhan hati dan loyalitas tinggi.
- Dedikasi
dan disiplin tinggi.
- Nilai
samjas paling rendah 65.
- Penguasaan
terhadap pasal – pasal dalam uuyang berkaitan dengan dalmas.
- Jiwa
korsa yang tinggi.
- Sikap
netral.
- Kemampuan
bela diri.
- Kemampuan
dalam menggunakan peralatan dalmas.
- Kemampuan bentuk/ ubah formasi dengan cepat.
- Kemampuan
menilai karakteristik massa secara umum.
- Kemampuan
komunikasi dengan baik.
- Kemampuan menggunakan rantis pengurai massa dan
alat khusus dalmas lainnya dengan baik.
- Kemampuan naik-turun kendaraan dengan tertib
dan kecepatan berkumpul.
0 Response to "SEMAPTA BHAYANGKARA"
Post a Comment